Tugas dan Tanggung Jawab

 

Satuan Pengawas Internal

 

  1. Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik.

2. Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik.

3. Penyusunan laporan hasil pengawasan internal.

4. Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada pemimpin perguruan tinggi atas dasar hasil pengawasan internal.