Satuan Pengawas Internal
- Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik.
2. Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik.
3. Penyusunan laporan hasil pengawasan internal.
4. Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada pemimpin perguruan tinggi atas dasar hasil pengawasan internal.